25/03/2009

Pemerintah Tak Jadi Ubah Harga Frekuensi 3G

Pemerintah baru akan mengkaji ulang harga penambahan frekuensi 3G bagi operator telekomunikasi pada tahun 2010 mendatang, demikian dikemukakan Dirjen Pos Dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Selasa (17/3)

Dijelaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud bersikap diskriminatif dalam menentukan penambahan frekuensi 3G, karena penambahan frekuensi 5MHz bagi operator telekomunikasi baru akan dikaji ulang pada tahun depan.


'Kami baru akan melakukan pengkajian ulang mengenai harga frekuensi tersebut tahun depan. Kemungkinan bisa turun, bisa juga naik. Itu kan sesuai mekanisme pasar,'' katanya.
Untuk tahun 2009, katanya, pemerintah menyatakan tidak akan melakukan perubahan terhadap harga frekuensi, yaitu Rp 160 miliar.
Dengan demikian, hanya operator telekomunikasi Telkomsel yang berhak mendapatkan tambahan frekuensi 5 MHz karena hanya operator besar tersebut yang bersedia membayar sebesar itu.
''Harga Rp 160 miliar itu kan kesepakatan operator saat tender beberapa tahun lalu. Ini kan 'choice', kalau ada yang mau, ya sudah,'' kata Basuki.
Menurut dia, penetapan harga frekuensi itu sebaiknya memperhatikan dua hal, yakni tidak merugikan negara dan tidak memberatkan operator untuk menyediakan layanan internet yang murah.
Tidak turunnya harga frekuensi ini membuat empat operator 3G terpaksa harus menunda penambahan frekuensinya.
Sebelumnya, selain Telkomsel, empat operator lain juga telah mengajukan penawaran penambahan frekuensi. Namun, harga proposal yang ditawarkan Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), Hutchison CP Telecom, maupun Natrindo Telepon Seluler, masih jauh dari kesepakatan.
Indosat dikabarkan melakukan penawaran sebesar Rp 30 miliar, Excelcomindo mengajukan tawaran Rp 40 miliar, Natrindo Telepon seluler Rp 20 miliar, dan Hutchison CP sebesar Rp 12 miliar.

0 komentar:

Post a Comment