25/03/2009

RPP e-Government Selesai Maret 2009

Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang pelaksanaan e-governmnet di instansi pemerinah pusat dan daerah ditargetkan akan selesai Maret 2009.

''Surat Keputusan (SK) sudah ada sejak 2008, kalau bisa Maret 2009 bisa rampung. Tim segera menggodok ini sebelum ditandatangani Presiden,'' kata M.Nuh pada pembahasan RPP tentang pelaksanaan e-governmnet di Jakarta, Rabu (11/2).


RPP e-governmnet sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan e-governmnet secara nasional.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di pemerintahan tentu akan dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelanggaraan pemerintahan yang baik.
Ia menyebutkan paling tidak ada tiga jiwa dalam RPP e-governmnet, pertama efisiensi baik dari segi biaya atau waktu, kedua, integrasi atau mencakup semua pulau, dan ketiga, keamanan informasi dari akses penggunaan, penyebaran, gangguan dan pengancuran oleh pihak yang tidak berwenang.''Begitu ketiga jiwa itu sudah ada, jangan sampai dalam pelaksanannya tidak komplain karena bukan IT values yang diutamakan, tapi mechanical values, ini tidak nyambung,'' ujar Menkominfo M Nuh.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi menjelaskan, rencana pengembangan e-govenmnet di Indonesia sampai tahun 2015 dibagi dalam tiga tahapan, yaitu pemantapan (2008-2010), tahapan layanan terhubung (2010-2012), dan tahapan layanan terintergasi (2012-2015).
'' Di masing-masing tahapan akan secara parallel dilaksanakan pengembangan terkait dengan lima aspek yaitu kebijakan, sistem dan prosedur, infrastruktur, aplikasi dan sumber daya manusia,'' kata dirjen yang mantan Dirut PT Pos Indonesia ini.
Pada tahapan pemantauan (2008-2010), telah ditetapkan rencana induk kebijakan nasional pelaksanaan e-governmnet, yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Kemudian pada tahapan layanan terhubung (2010-2012) akan dibangun pusat data nasional di masing-masing instansi pemerintahan. Jaringan komunikasi data ini akan menghubungkan layanan antar kementerian lembaga dan daerah di seluruh Indonesia.
Sementera pada tahapan layanan terintergrasi (2012-2015) ditargetkan Indonesia telah memiliki pusat data nasional, yaitu pusat data instansi pusat dan daerah, jaringan komunikasi data instansi pusat dan daerah, aplikasi dasar, dan aplikasi standar nasional.
''Pada tahap ini semua akan terintegrasi di pusat data yang dimiliki oleh instansi masing-masing. Ketika aplikasi dilakukan maka akan terjadi efisiensi dan efektifitas layanan,'' kata Cahyana Ahmadjayadi.


0 komentar:

Post a Comment