25/03/2009

Menkominfo: Mulai April, Tarif Internet Turun 40 Persen

ShareThis
Jakarta, Kominfo Newsroom - Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh mengatakan, kebijakan pemerintah menurunkan tarif internet harus diikuti oleh peningkatan kualitas bandwich yang cukup baik oleh penyelenggara internet /provider.

''De ngan penurunan tarif telepon seluler seperti yang dinikmati masyarakat saat ini dan hasil studi oleh Deutch Bank, maka tarif telpon di Indonesia sekarang adalah yang termurah di Asia, bila dibandingkan dengan tarif tahun 2005 yang justru merupakan termahal di Asia dan mulai April akan diikuti penurunan tarif internet,'' kata Menkominfo pada pembukaan Munas VI Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Jakarta, Rabu (11/3).


Tarif internet sebenarnya telah mulai turun jika dibandingkan tarif 2007 dan 2008, namun pada 2009 tarif internet akan lebih diturunkan dan semakin terjangkau karena memakai metoda Wimax yang mampu memberi pelayanan yang lebih baik pada masyarakat untuk bidang informasi teknologi (IT), ujarnya.
Setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan, katanya, orientasinya selalu mengkaji apa keuntungan dari kebijakan itu bagi masyarakat maupun pelaku usaha jasa telekomunikasi atau operator maupun provider IT, juga industri pendukungnya.
Sedangkan keuntungan bagi pemerintah sendiri dengan dikeluarkannya kebijakan regulasi telekomunikasi, adalah terintegrasinya pulau-pulau di Nusantara ini untuk memperoleh informasi baik melalui telpon mapun internet.
Indonesia mulai bangkit dari cost structure dan diharapkan pola penurunan tarif telepon akan diikuti dengan penurunan tarif internet mulai April 2009 sebesar 40 persen, katanya.
Dalam dunia maya atau cyber space juga berlaku etika seperti dalam dunia riil, itu diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu masyarakat perlu belajar agar terbiasa menggunakan etika-etika yang berlaku dalam kehidupan realitas di dunia maya.
Pada dunia maya (cyber space) sering terjadi tindak kriminalitas , untuk itulah perlu diatur melalui UU ITE yang telah ada agar kebebasan dalam dunia maya misal pencemaran nama baik, bisa dipertanggung-jawabkan.

0 komentar:

Post a Comment