25/03/2009

Kejaksaan Agung bagi-bagikan 450 Laptop

Pas malem nonton Tv, ada berita yg menurut saya waah. Kejagung (kejaksaan agung) memberikab 450 laptop yg menurut saya nilai dari masing2 laptop tersebut di luar dari nilai jual dagang. Berikut berita yg saya dapatkan...

Kejaksaan Agung mengaku bahwa 450 komputer jinjing (Laptop) yang dibagikan kepada jaksa yang baru lulus dari pendidikan jaksa pada 2008, adalah milik negara dan akan langsung dimasukkan pada daftar inventaris Kejaksaan dimana jaksa itu nanti ditempatkan.

Ke pala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, M Jasman Panjaitan, di Jakarta, Selasa (3/3) mengatakan Laptop itu hanya diperbolehkan digunakan selama jaksa itu masih bertugas di Kejaksaan dimana Laptop itu tercatat, dan tidak diperkenankan untuk dibawa jika jaksa itu pindah tugas.

''Itu adalah milik Negara, jadi kalau jaksa baru ini nanti dipindahkan, maka Laptop nya harus tetap di kantor kejaksaan itu, dan tidak boleh dibawa,'' ujar Jasman. Jasman.

Dalam pengadaan ini, Kejaksaan sudah menganggarkan Rp 10 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) ditetapkan panitia pengadaan lelang dengan satu laptop seharga Rp 20,3 juta, dan sudah disetujui oleh pejabat pembuat komitmen.

Dan diketahui pada 2008, tiga perusahaan memenangkan proses administrasi sekaligus menyertakan harga penawaran, Ketiganya adalah PT Universal Sistem dengan penawaran Rp 9,3 miliar, PT Sistemindo Teknotama Mandiri dengan penawaran Rp 9,5 miliar, dan PT Adhi Sakti Solusi Komputido dengan penawaran Rp 9,8 miliar. Namun akhirnya, pemenang tendernya adalah PT Universal Sistem.

Menurut Jasman, komputer yang dibagikan itu bermerk Dell Latitude D630C dengan spesifikasi prosesor Intel Core 2 Duo, hard disk 160 gigabyte, dan sistem operasi Windows XP 2007.

Laptop itu juga memiliki layar 14 inci, dengan harga per unit ditawarkan Principle Dell seharga US$ 2010, tapi belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPn).

Jasman juga menyatakan, rekanan dalam hal ini memberikan asuransi kerusakan selama tiga tahun dengan bebas biaya perbaikan, selain itu kejaksaan bisa menyimpan Laptop yang rusak, sampai rekanan mengganti yang baru



0 komentar:

Post a Comment